PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau mengindikasi ada sebanyak ribuan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Riau 2013. Namun sayangnya, ragam pelanggaran itu terbuang sia-sia alias tidak ditindaklanjuti
"Bagaimana mau ditindaklanjuti kalau anggarannya tidak ada," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin di Pekanbaru, Minggu (22/9/2013).
Edy mengatakan, sebelumnya Bawaslu Riau telah mengajukan anggaran pengawasan Pilkada Riau sebesar Rp75 miliar.
Namun setelah memalui proses panjang, demikian Edy, akhirnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau memangkasnya hingga menjadi Rp10 miliar saja.
Hal itu menurut dia, beralasan bahwa pemerintah daerah setempat masih tertanggung hutang Dana Bagi Hasil (DBH) sehingga tidak mampu untuk memenuhi permintaan anggaran Bawaslu dalam mengawasi Pilkada Riau.
Parahnya, demikian Edy, anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau itu baru direalisasikan beberapa bulan kemudian atau pada Juni 2013. "Jumlahnya juga tidak sesuai dengan yang telah disahkan, yakni hanya setengahnya saja atau Rp5 miliar," katanya.
Dengan rasa tanggungjawab untuk menjalankan amanat undang-undang, kata dia, Bawaslu terus melakukan berbagai kegiatan atau tahapan untuk mengawasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat.
Namun setelah lama berjalan, kata Edy, sisa anggaran sebesar Rp5 miliar tidak juga dicairkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau sehingga terjadi hambatan-hambatan di setiap langkah pengawasan yang dilakukan.
Bawaslu Riau sebelumnya merekap ada sekitar 2.896 jenis item pelanggaran dalam Pilkada atau jelang Pilkada pemilihan gubernur periode 2013-2018 yang dilaksanakan pada 4 September lalu.
Edy mengatakan, ragam jenis pelanggaran yang diinventaris itu mulai dari pemasangan baliho, spanduk, banner dan poster-poster yang dipasang di luar masa kampanye dan dipasang di lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga dan atribut kampanye. "Seluruh pasangan calon gubernur terindikasi telah melakukan pelanggaran Pilkada namun hanya sebatas itu," katanya.
Pasangan calon dengan indikasi pelanggaran terbanyak menurut dia adalah pasangan Achmad-Masrul Kasmy yakni mencapai 1.051 pelanggaran, dimana 348 merupakan pemasangan baliho, 54 spanduk dan 624 banner serta 25 poster yang telah terpasang sebelum waktunya.
Kemudian kata dia, yakni pasangan Jon Erizal-Mambang Mit dengan pelanggaran sebanyak 713, terdiri dari 145 pemasangan baliho, 20 pemasangan spanduk, dan 549 pemasangan banner dan poster ada sebanyak 17.
Untuk pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman, terindikasi ada pelanggaran sebanyak 455 yang terdiri dari 171 baliho, 43 spanduk, 225 banner dan 16 poster," katanya dilansir goriau.com.
Kemudian untuk pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat indikasi pelanggarannya ada sebanyak 402 item dengan rincian baliho 123 buah, spanduk 53 buah, banner 218 buah dan poster delapan buah. Sementara pelanggar Pilkada dengan jumlah pelanggaran paling minim adalah pasangan Lukman Edy-Suryadi Khusainni dengan indikasi pelanggaran 275 item.(rep2)